Semakin tingginya kepedulian masyarakat akan penting pendidikan anak usia dini atau disingkat PAUD telah diimbangi dengan banyaknya bermunculan lembaga PAUD diberbagai pelosok tanah air, nah sekarang permasalahannya akankah mutu dari penyelenggaraan PAUD telah sesuai dengan yang diharapkan?
APAKAH ITU STANDAR NASIONAL PAUD
DISUSUN OLEH: MARIA
NUNIK ANDINA .L
Semakin tingginya
kepedulian masyarakat akan penting pendidikan anak usia dini atau disingkat
PAUD telah diimbangi dengan banyaknya bermunculan lembaga PAUD diberbagai
pelosok tanah air, nah sekarang permasalahannya akankah mutu dari penyelenggaraan
PAUD telah sesuai dengan yang
diharapkan? Dan akankah hasilnya akan sesuai dengan tingkat pencapaian
perkembangan anak? Tentulah diperlukan ketentuan ketentuan yang berfungsi untuk
menjamin PAUD yang bermutu.
Apakah yang dimaksud dengan PAUD?
Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD) adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir
sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui rangsangan pendidikan
untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki
kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Apakah yang dimaksud dengan satuan atau program PAUD?
Adalah layanan PAUD
yang dilaksanakan pada suatu lembaga pendidikan dalam bentuk Taman Kanak-kanak
(TK/Raudatul Athfal (RA)/Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman
Penitipan Anak (TPA), dan Satuan Paud Sejenis (SPS).
Apakah itu Kurikulum PAUD?
Seperangkat rencana
dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan
bahan pengembangan serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pengembangan untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Apakah itu pembelajaran?
Proses interaksi antar
anak didik, antara anak didik dan
pendidik dengan melibatkan orang tua serta sumber belajar pada suasana belajar dan
bermain di satuan atau program PAUD.
Apa itu standar PAUD?
Untuk itulah Pemerintah telah menetapkaan Standar
Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disebut Standar PAUD yaitu kriteria
tentang pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD diseluruh wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia; dan telah
mengalami 2 kali perubahan yakni yang
pertama ditetapkan dengan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 58 Tahun 2009 dan telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional
Pendidikan Anak Usia Dini. Standar PAUD ini wajib dievaluasi dan disempurnakan
secara terencana, terarah dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan
lokal, nasional dan global.
Peraturan Perundangan yang mendasari Standar PAUD
Penetapan Standar PAUD
ini berdasarkan pada dasar hukum yang terkait dengan pelaksanaan PAUD yaitu:
1.
Undang undang No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 63 Tahun 2009 Tentang
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 66 Tahun 2010 tentag Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 Tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan.
4.
Peraturan Presiden No.60 Tahun 2013 Tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif.
5. Peraturan
Pemerintah No. 32 Tahun 2014 Tentang
Perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
6. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 Tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini
sebagai pengganti Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 58 Tahun 2009 Tentang Standar PAUD.
Standar PAUD memiliki Fungsi sebagai berikut:
1.
Dasar dalam perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan dan tindak lanjut pendidikan dalam rangka mewujudkan
PAUD bermutu.
2.
Acuan setiap satuan dan program PAUD untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional; dan
3.
Dasar penjaminan mutu PAUD.
Adapun
Tujuan dari Standar PAUD adalah :
Menjamin
mutu pendidikan anak usia dini dalam rangka memberikan landasan untuk:
1.
Melakukan stimulasi pendidikan dalam membantu
pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani sesuai dengan tingkat
pencapaian perkembangan anak;
2.
Mengoptimalkan perkembangan anak secara holistik
dan integratif;
3.
Menerapkan pembentukan sikap, pengetahuan, dan ketrampilan anak.
Standar PAUD terdiri atas:
1.
Standar Pencapaian Tingkat Perkembangan Anak
(STTPA);
Adalah
kriteria tentang kemampuan yang dicapai anak pada seluruh aspek perkembangan
dan pertumbuhan, mencakup aspek nilai agama dan moral, fisik motorik, kognitif,
bahasa, sosial emosional
serta seni.
2.
Standar Isi;
Kriteria
tentang lingkup materi dan kompetensi
menuju tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai denga tingkat usia
anak.
3.
Standar proses;
Krieria
tentang pelaksanaan pembelajaran pada satuan atau program PAUD dalam rangka
membantu pemenuhan tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat
usia anak.
4.
Standar penilaian;
Kriteria
tentang penilaian proses dan hasil pembelajaran dalam rangka mengetahui tingkat pencapaian yang sesuai dengan tingkat
usia anak.
5.
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
Kriteria
tentang kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan bagi pendidik
dan tenaga kependidikan PAUD.
6.
Standar sarana dan prasarana;
Kriteria
tentang persyaratan pendukung penyelenggaraan dan pengelolaan PAUD secara
holistik dan integratif yang memanfaatkan potensi lokal.
7.
Standar Pengelolaan;
Kriteria
tentang komponen perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan
pada tingkat satuan atau program PAUD.
8. Standar
Pembiayaan:
Kriteria
tentang komponen dan besaran biaya
personal serta operasional pada satuan atau program PAUD.
Dan Standar PAUD merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam
pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD,
dan menjadi acuan dalam pengembangan, implementasi, dan evaluasi kurikulum PAUD.
Sumber : Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
137
Tahun 2014 Tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini
0 komentar:
Posting Komentar