09 Juli 2016

Apakah itu standar nasional PAUD


Semakin tingginya kepedulian masyarakat akan penting pendidikan anak usia dini atau disingkat PAUD telah diimbangi dengan banyaknya bermunculan lembaga PAUD diberbagai pelosok tanah air, nah sekarang permasalahannya akankah mutu dari penyelenggaraan PAUD  telah sesuai dengan yang diharapkan? 

APAKAH  ITU STANDAR NASIONAL PAUD
DISUSUN OLEH:  MARIA NUNIK ANDINA .L


Semakin tingginya kepedulian masyarakat akan penting pendidikan anak usia dini atau disingkat PAUD telah diimbangi dengan banyaknya bermunculan lembaga PAUD diberbagai pelosok tanah air, nah sekarang permasalahannya akankah mutu dari penyelenggaraan PAUD  telah sesuai dengan yang diharapkan? Dan akankah hasilnya akan sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak? Tentulah diperlukan ketentuan ketentuan yang berfungsi untuk menjamin PAUD yang bermutu.

Apakah yang dimaksud dengan PAUD? 
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Apakah yang dimaksud dengan satuan atau program  PAUD?
Adalah layanan PAUD yang dilaksanakan pada suatu lembaga pendidikan dalam bentuk Taman Kanak-kanak (TK/Raudatul Athfal (RA)/Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan Paud Sejenis (SPS).

Apakah itu Kurikulum PAUD?
Seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,  isi, dan bahan pengembangan serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pengembangan untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Apakah itu pembelajaran?
Proses interaksi antar anak didik,  antara anak didik dan pendidik dengan melibatkan orang tua serta sumber belajar pada suasana belajar dan bermain  di satuan atau program PAUD.

Apa itu standar PAUD?
Untuk itulah  Pemerintah telah menetapkaan Standar Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disebut Standar PAUD yaitu kriteria tentang pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia;  dan telah mengalami  2 kali perubahan yakni yang pertama ditetapkan dengan Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor 58 Tahun 2009 dan telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini. Standar PAUD ini wajib dievaluasi dan disempurnakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan lokal, nasional dan global.

Peraturan Perundangan yang mendasari Standar PAUD
Penetapan Standar PAUD ini  berdasarkan pada dasar hukum  yang terkait dengan pelaksanaan PAUD yaitu:
1.    Undang undang No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.    Peraturan Menteri  Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.
3.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentag Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
4.    Peraturan Presiden No.60 Tahun 2013 Tentang Pengembangan Anak Usia Dini  Holistik Integratif.
5.    Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2014 Tentang  Perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang  Standar Nasional  Pendidikan
6.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 Tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini sebagai  pengganti  Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor 58 Tahun 2009 Tentang Standar PAUD.


Standar PAUD  memiliki Fungsi sebagai berikut:
1.    Dasar dalam perencanaan,  pelaksanaan,  pengawasan dan tindak lanjut pendidikan dalam rangka mewujudkan PAUD  bermutu.
2.    Acuan setiap satuan dan program PAUD  untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional;  dan
3.    Dasar penjaminan mutu PAUD.

Adapun  Tujuan dari Standar  PAUD adalah :
Menjamin mutu pendidikan anak usia dini dalam rangka memberikan landasan untuk:
1.    Melakukan stimulasi pendidikan dalam membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak;
2.    Mengoptimalkan perkembangan anak secara holistik dan integratif;
3.    Menerapkan pembentukan sikap, pengetahuan,  dan ketrampilan anak.

Standar PAUD terdiri atas:
1.    Standar Pencapaian Tingkat Perkembangan Anak (STTPA);
Adalah kriteria tentang kemampuan yang dicapai anak pada seluruh aspek perkembangan dan pertumbuhan, mencakup aspek nilai agama dan moral, fisik motorik, kognitif, bahasa,  sosial  emosional  serta seni.
2.    Standar Isi;
Kriteria tentang lingkup materi dan kompetensi  menuju tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai denga tingkat usia anak.
3.    Standar proses;
Krieria tentang pelaksanaan pembelajaran pada satuan atau program PAUD dalam rangka membantu pemenuhan tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak.
4.    Standar penilaian;
Kriteria tentang penilaian proses dan hasil pembelajaran dalam rangka mengetahui  tingkat pencapaian yang sesuai dengan tingkat usia anak.
5.    Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
Kriteria tentang kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan PAUD.
6.    Standar sarana dan prasarana;
Kriteria tentang persyaratan pendukung penyelenggaraan dan pengelolaan PAUD secara holistik dan integratif yang memanfaatkan potensi  lokal.
7.    Standar Pengelolaan;
Kriteria tentang komponen perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan atau program PAUD.
8.    Standar Pembiayaan:
Kriteria tentang  komponen dan besaran biaya personal serta operasional pada satuan atau program PAUD.

Dan Standar PAUD merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD,  dan menjadi acuan dalam pengembangan, implementasi,  dan evaluasi kurikulum  PAUD.


Sumber :  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137       
                 Tahun 2014 Tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini



0 komentar:

Posting Komentar