KUALITAS PELAYANAN PRIMA DALAM PELAYANAN UMUM
Apakah yang dimaksud pelayanan umum?
Pelayanan umum adalah segala bentuk kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah di Pusat, di daerah dan lingkungan Badan Usaha Milik Negara/Daerah dalam bentuk barang dan atau jasa baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan unsur-unsur pelayanan umum tersebut dapat dipandang sebagai kriteria dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan. Dimana pelaksanaan pelayanan umum harus diatur dalam suatu tatalaksana yang mengandung unsur-unsur:
1. Kesederhanaan, dalam arti prosedur/tata cara pelayanan umum diselenggarakan secara mudah, lancar, cepat, tidak berbelit-belit, mudah dipahami, mudah dilaksanakan.
2. Kejelasan dan kepastian, dalam arti adanya kejelasan dan kepastian mengenai:
- Prosedur/tata cara pelayanan umum;
- Persyaratan pelayanan umum, baik teknis maupun administrasi;
- Unit kerja dan atau pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan umum;
- Hak dan kewajiban bagi pemberi maupun penerima pelayanan umum berdasarkan bukti-bukti penerimaan permohonan/kelengkapannya, sebagai alat untuk memastikan pemrosesan pelayanan umum;
- Pejabat yang menerima keluhan masyarakat.
3. Keamanan;
Dalam arti proses dan hasil pelayanan umum dapat memberikan keamanan dan kenyamanan serta memberikan kepastian hukum.4. Keterbukaan;
Dalam arti prosedur/tata cara, persyaratan, satuan kerja/pejabat penanggung jawab pemberi pelayanan umum, waktu penyelesaian dan rincian biaya/tarif dan hal-hal lain yang berkaitan dengan proses pelayanan umum wajib diinformasikan secara terbuka agar mudah diketahui dan dipahami oleh masyarakat, baik diminta maupun tidak diminta.
5. Efisiensi;
• persyaratan Pelayanan umum hanya dibatasi pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan pencapaian sasaran pelayanan dengan tetap memperhatikan keterpaduan antara persyaratan dengan produk pelayanan umum yang diberikan.
• Dicegah adanya pengulangan pemenuhan kelengkapan persyaratan dalam hal proses pelayanannya mempersyaratkan kelengkapan persyaratan dari satuan kerja/instansi pemerintah lain yang terkait.
6. Ekonomis.
Dalam arti pengenaan biaya pelayanan umum harus ditetapkan secara wajar dengan memperhatikan:
• Nilai barang dan atau jasa pelayanan umum dan tidak menuntut biaya tinggi di luar kewajaran.
• Kondisi dan kemampuan masyarakat untuk membayar secara umum.
• Ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
7. Keadilan yang merata.
Dalam arti cakupan/jangkauan pelayanan umum harus diusahakan seluas mungkin dengan distribusi yang merata dan diperlukan secara adil.
8. Ketepatan waktu.
Dalam arti pelaksanaan pelayanan umum dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
Demikianlah hal-hal yang terkandung dalam kualitas pelayanan prima terkait dengan Pelayanan Umum, mengingat pemberian pelayanan Umum oleh Pemerintah kepada masyarakat merupakan perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai abdi masyarakat disamping sebagai abdi negara; maka semestinya hal tersebut telah dapat terealisasi dalam tugas keseharian di jajaran aparat pemerintahan.
0 komentar:
Posting Komentar